Prosedur Impor Produk Makanan
dan Minuman di Indonesia - Teman-teman kali ini saya mau posting
tentang prosedur atau tata cara impor produk makanan dan minuman di
Indonesia. Beberapa perusahaan bilang impor itu susah, ada juga
perusahaan yang bilang impor itu mudah, semuanya tergantung dari
kesiapan dan kelengkapan dokumen perijinan impornya. Jika sudah
lengkap berarti proses impornya tinggal dilaksanakan saja, tapi jika
belum lengkap berarti perlu dilengkapi atau diurus.
Perusahaan yang baru berdiri
untuk bisa impor memerlukan beberapa dokumen yang wajib dimiliki.
Dokumen tersebut saling mendukung satu dengan yang lainnya. Satu
dokumen tidak ada, proses impor tidak akan berjalan.
Dokumen tersebut antara lain :
1. API-U/T (Angka Pengenal
Importir – Umum/Terbatas)
2. NIK (Nomor Identitas
Kepabenanan)
3. IT (Importir Terdaftar)
4. Ijin Edar BPOM
Keempat dokumen tersebut boleh
dibilang yang paling utama, masa berlakunya juga panjang. Selain itu
ada dokumen lainnya yang tidak kalah pentingnya yang musti diurus.
Dokumen ini hanya saat impor saja diurusnya.
Dokumen tersebut antara lain :
1. SKI (Surat Keterangan Impor)
dari BPOM
2. LS (Laporan Surveyor).
Yuk dibahas satu per satu.
Untuk API-U yang menerbitkan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Didalam dokumen API-U
terdapat jenis barang yang dapat diimpor, untuk produk makanan dan
minuman masuk dikategori BAG IV (HS 1601-2403).
Sekedar diketahui, HS adalah
Harmoni Sistem disebut juga HS Code. HS Code dibuat secara
internasional dengan tujuan untuk menyamakan persepsi/nama suatu
kategori produk, karena disetiap negara penamaan suatu produk
berbeda-beda. Ada 10 digit/angka dalam HS Code, 6 angka yang pertama
adalah angka yang berlaku secara internasional dan 4 angka dibelakang
adalah untuk lokal. Untuk melihat daftar dan mencari HS code bisa
dilihat disini.
Pada kaitannya dengan API-U
produk yang dapat diimpor adalah HS 1601 s/d 2403 (4 digit dari
depan).
Sebagai contoh : HS
1902.30.4000 adalah produk mie instan.
Yang kedua adalah NIK (Nomor
Identitas Kepabenanan), NIK yang menerbitkan adalah Dirjen. Bea dan
Cukai. Untuk mendapatkan NIK tidak terlalu susah asalkan
syarat-syaratnya terpenuhi semuanya dan saat diinput secara online
tidak ada kesalahan. Websitenya bisa diklik disini
Yang ke tiga adalah IT
(Importir Terdaftar) Produk Tertentu, IT yang menerbitkan adalah
Kementerian Perdagangan RI. IT ada beberapa macam; ada IT Makanan
Minuman, IT Mainan Anak-Anak, IT Obat Tradisional dan Herbal dan
lain-lain. Macam-macam IT Produk Tertentu dapat dilihat disini.
Dengan IT Produk Tertentu
menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki IT sudah diijinkan untuk
melakukan impor sesuai dengan kategori IT yang dimiliki.
Yang ke empat adalah Ijin Edar
dari BPOM. Setiap produk makanan dan minuman wajib untuk mendaftarkan
produknya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM). Untuk
produk impor nomor ijin edarnya di awali huruf ML (makanan luar
negeri) sedangkan untuk produk dalam negeri menggunakan MD (makanan
dalam negeri). Setelah memiliki ijin edar dari BPOM (Nomor ML/MD)
produk makanan dan minuman dapat dijual ke toko-toko.
Nah keempat dokumen diatas
adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh importir. Untuk dokumen
pendukung impor yang lain adalah SKI (Surat Keterangan Impor) dan LS
(Laporan Surveyor). SKI dan LS hanya diurus saat melakukan impor
saja.
SKI yang menerbitkan BPOM
sedangkan LS yang menerbitkan adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah
untuk melakukan surve, semisal KSO Sucofindo dan Surveyor Indonesia.
Untuk mengurus LS sebaiknya
jauh-jauh hari sebelum kapal berangkat, karena ada proses inspeksi
barang yang akan diimpor di negara asal (muat). Tujuan diinspeksi
adalah untuk memastikan barang yang diekspor di negara asal (muat)
sesuai dengan pesanan importir dalam segala hal. Selain itu juga
menghindari hal-hal yang dapat merugikan negara, misalnya
penyelundupkan, perbedaan spesifikasi produk dll.
Inspeksi dilakukan oleh
afiliasi yang ditunjuk di negara eksportir, biasanya sudah ada
kerjasama dengan surveyor Indonesia.
Perlu diketahui, jika barang
yang diimpor dan barang tersebut wajib LS tapi tidak mengurus LS,
resikonya besar sekali bisa-bisa barang tersebut akan dikembalikan ke
negara asal atau di re-ekspor. Sedihkan! Kalo udah gini urusannya jadi
ribet plus pusing plus plus yang lainnya :)
Untuk mengurus SKI (Surat
Keterangan Impor) tidaklah sulit, asal produk yang diimpor sudah
memiliki Ijin Edar (ML). Selain itu kesamaan label/pembungkus juga
perlu diperhatikan, karena harus sesuai seperti yang didaftarkan di
BPOM. Proses SKI dilakukan secara online dan datang langsung ke
kantor BPOM untuk menyerahkan hardcopy.
Setelah semua dokumen diurus
dan sudah terbit SKI dan LS berarti produk yang diimpor aman, tinggal
nunggu proses clearence di Bea Cukai.
Nah, ini sekedar pengetahuan
saya tentang impor makanan dan minuman di Indonesia. Jika apa yang
saya sampaikan ada yang kurang atau salah teman-teman bisa melengkapi
atau koreksi. Terimakasih mau mampir.