Kirim pesan Anda

Name

Email *

Message *

Blogger news

Friday, July 4, 2014

Prosedur Impor Produk Makanan dan Minuman di Indonesia - Teman-teman kali ini saya mau posting tentang prosedur atau tata cara impor produk makanan dan minuman di Indonesia. Beberapa perusahaan bilang impor itu susah, ada juga perusahaan yang bilang impor itu mudah, semuanya tergantung dari kesiapan dan kelengkapan dokumen perijinan impornya. Jika sudah lengkap berarti proses impornya tinggal dilaksanakan saja, tapi jika belum lengkap berarti perlu dilengkapi atau diurus.

Perusahaan yang baru berdiri untuk bisa impor memerlukan beberapa dokumen yang wajib dimiliki. Dokumen tersebut saling mendukung satu dengan yang lainnya. Satu dokumen tidak ada, proses impor tidak akan berjalan.
Dokumen tersebut antara lain :
1. API-U/T (Angka Pengenal Importir – Umum/Terbatas)
2. NIK (Nomor Identitas Kepabenanan)
3. IT (Importir Terdaftar)
4. Ijin Edar BPOM

Keempat dokumen tersebut boleh dibilang yang paling utama, masa berlakunya juga panjang. Selain itu ada dokumen lainnya yang tidak kalah pentingnya yang musti diurus. Dokumen ini hanya saat impor saja diurusnya.
Dokumen tersebut antara lain :
1. SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM
2. LS (Laporan Surveyor).

Yuk dibahas satu per satu. Untuk API-U yang menerbitkan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Didalam dokumen API-U terdapat jenis barang yang dapat diimpor, untuk produk makanan dan minuman masuk dikategori BAG IV (HS 1601-2403).
Sekedar diketahui, HS adalah Harmoni Sistem disebut juga HS Code. HS Code dibuat secara internasional dengan tujuan untuk menyamakan persepsi/nama suatu kategori produk, karena disetiap negara penamaan suatu produk berbeda-beda. Ada 10 digit/angka dalam HS Code, 6 angka yang pertama adalah angka yang berlaku secara internasional dan 4 angka dibelakang adalah untuk lokal. Untuk melihat daftar dan mencari HS code bisa dilihat disini
Pada kaitannya dengan API-U produk yang dapat diimpor adalah HS 1601 s/d 2403 (4 digit dari depan).
Sebagai contoh : HS 1902.30.4000 adalah produk mie instan.

Yang kedua adalah NIK (Nomor Identitas Kepabenanan), NIK yang menerbitkan adalah Dirjen. Bea dan Cukai. Untuk mendapatkan NIK tidak terlalu susah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi semuanya dan saat diinput secara online tidak ada kesalahan. Websitenya bisa diklik disini 

Yang ke tiga adalah IT (Importir Terdaftar) Produk Tertentu, IT yang menerbitkan adalah Kementerian Perdagangan RI. IT ada beberapa macam; ada IT Makanan Minuman, IT Mainan Anak-Anak, IT Obat Tradisional dan Herbal dan lain-lain. Macam-macam IT Produk Tertentu dapat dilihat disini
Dengan IT Produk Tertentu menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki IT sudah diijinkan untuk melakukan impor sesuai dengan kategori IT yang dimiliki.

Yang ke empat adalah Ijin Edar dari BPOM. Setiap produk makanan dan minuman wajib untuk mendaftarkan produknya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM). Untuk produk impor nomor ijin edarnya di awali huruf ML (makanan luar negeri) sedangkan untuk produk dalam negeri menggunakan MD (makanan dalam negeri). Setelah memiliki ijin edar dari BPOM (Nomor ML/MD) produk makanan dan minuman dapat dijual ke toko-toko.

Nah keempat dokumen diatas adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh importir. Untuk dokumen pendukung impor yang lain adalah SKI (Surat Keterangan Impor) dan LS (Laporan Surveyor). SKI dan LS hanya diurus saat melakukan impor saja.
SKI yang menerbitkan BPOM sedangkan LS yang menerbitkan adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan surve, semisal KSO Sucofindo dan Surveyor Indonesia.
Untuk mengurus LS sebaiknya jauh-jauh hari sebelum kapal berangkat, karena ada proses inspeksi barang yang akan diimpor di negara asal (muat). Tujuan diinspeksi adalah untuk memastikan barang yang diekspor di negara asal (muat) sesuai dengan pesanan importir dalam segala hal. Selain itu juga menghindari hal-hal yang dapat merugikan negara, misalnya penyelundupkan, perbedaan spesifikasi produk dll.
Inspeksi dilakukan oleh afiliasi yang ditunjuk di negara eksportir, biasanya sudah ada kerjasama dengan surveyor Indonesia.
Perlu diketahui, jika barang yang diimpor dan barang tersebut wajib LS tapi tidak mengurus LS, resikonya besar sekali bisa-bisa barang tersebut akan dikembalikan ke negara asal atau di re-ekspor. Sedihkan! Kalo udah gini urusannya jadi ribet plus pusing plus plus yang lainnya :)

Untuk mengurus SKI (Surat Keterangan Impor) tidaklah sulit, asal produk yang diimpor sudah memiliki Ijin Edar (ML). Selain itu kesamaan label/pembungkus juga perlu diperhatikan, karena harus sesuai seperti yang didaftarkan di BPOM. Proses SKI dilakukan secara online dan datang langsung ke kantor BPOM untuk menyerahkan hardcopy.

Setelah semua dokumen diurus dan sudah terbit SKI dan LS berarti produk yang diimpor aman, tinggal nunggu proses clearence di Bea Cukai.

Nah, ini sekedar pengetahuan saya tentang impor makanan dan minuman di Indonesia. Jika apa yang saya sampaikan ada yang kurang atau salah teman-teman bisa melengkapi atau koreksi. Terimakasih mau mampir.

11 comments:

  1. Yth. Pimpinan Perusahaan / Bag Import Dept

    Kepada,

    Dengan hormat,

    Bersamaan dengan ini perkenankanlah Kami dari PT. PRESSTI ASIA INDONESIA yang bergerak di bidang Jasa

    pengurusan barang Import, bermaksud menawarkan Jasa pengurusan barang Import Kepada Bapak / Ibu,

    baik pengiriman shipment barang Via Laut atau Udara dengan rincian jasa Kami tertera di Attachment :

    keberhasilan Anda menjadi kesuksesan Kami, Solusi Kami menjadi kepercayaan Anda. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.


    Terima Kasih

    Hormat Kami,


    TRI POLI

    PT. PRESSTI ASIA INDONESIA

    Jl. Raya Lenteng Agung Kav 22 No.20 Jakarta 12610 Selatan

    Phone :+0823 67373877

    Mobile :+0812 19937990

    Fax :+6221 - 78886594
    E-mail : tripolipressti@gmail.com

    ReplyDelete
  2. Kami dari PT. HOKA HOKI INDONESIA memberitau bahwa perusahaan kami ingin bekerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN

    Service Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
    Pengiriman Domestic antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Customs Clearance Port
    Jakarta, Semarang, Surabaya, Belawan & Port Lain nya.

    Dote :
    Kami tidak menerima barang-barang larangan seperti Airsoft Gun, Obat-obatan terlarang.
    Kami tidak bertanggung jawab/ tidak akan mengganti kerugia apabila didapati adanya barang-barang bahaya / Larangan tersebut, dan apabila diketahui barang membahayakan maka kami akan melapor kepada pihak yang berwajib.
    Kami menerima barang-barang seperti Kimia, tetapi kimia yang ada disertai MSDS (Material Safety Data Sheet).

    Terima kasih atas kepercayaan nya,semoga kami dan perusahaan bpk/ibu berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang ingin dipertayakan, silah kan hubungi kami di nomor (+62 21) 2906-8484
    Hp wa. 081908060678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
    PT. HOKA HOKI INDONESIA
    Shopping Arcade 2nd Floor B-03 Jakarta Garden City,
    Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 0,5 Jakarta Timur 13910 Indonesia
    Phone : +62 21 29068484 Fax : +62 21 29068666
    Email : andijm.logistics@gmail.com
    Website : hokahoki.co.id

    Mr. Andi JM BBM : D9CE63FD
    Hp wa. 081908060678, 081385311679

    ReplyDelete
  3. PT.KANAYA ABADI . ( Jasa Undername Exsport-Import & Customs Clearence )
    PT.PRIMA SAPTA UTAMA . (Undername)

    Alamat:
    Enggano Jl.Edam II No.1F Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara INDONESIA
    Phone :+6221430 5573
    Fax :+62214390 7139
    Hp/SMS :+62852 1414 0018
    E-Mail : afrizal.dki@gmail.com

    Rizal.
    Direktur

    ReplyDelete
  4. CONSIGNE / UNDER NAME :
    Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
    Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
    Apa itu undername import?
    cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
    Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
    Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
    Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
    Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
    1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
    2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
    Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
    Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
    Contac us
    JUN
    jun.import@gmail.com
    WA : 0812 8241 6672

    ReplyDelete
  5. CONSIGNE / UNDER NAME :
    Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
    Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
    Apa itu undername import?
    cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
    Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
    Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
    Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
    Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
    1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
    2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
    Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
    Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
    Contac us
    JUN
    jun.import@gmail.com
    WA : 0812 8241 6672

    ReplyDelete
  6. Sore saya mau tanya,
    kalau impor bumbu yang merupakan barang komplementer apakah harus mendapatkan LS juga?

    Terima kasih

    ReplyDelete
  7. Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
    Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import. CONSIGNE / UNDER NAME :
    Apa itu undername import?
    cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
    Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
    Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
    Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
    Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
    1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
    2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
    Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
    Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
    Contac us
    JUN
    jun.import@gmail.com
    WA : 0812 8241 6672

    ReplyDelete
  8. Permainan Sabung Ayam Online di Agen BOLAVITA , dengan minimal deposit hanya Rp 25.000 saja , dan minimal betting hanya Rp 10.000 saja sudah bisa mainkan permainan Sabung Ayam

    http://agensabungayam.logdown.com/post/7850069-keunggulan-kaki-sisik-bulat-rapi-ayam-jago-aduan

    Produk Kami Judi Sabung Ayam Online S128, SV388 & KungfuChiken.

    https://www.sateayam.vip/
    https://m1.hj128.vip/
    Daftar Sabung Ayam sv388
    Daftar Sabung Ayam Online S128

    Agen Sabung Ayam Online Bolavita Banyak Bonus dan Promo Mari Bergabung :

    Promo Sabung Ayam Terbaru 8x Win Beruntun.
    Bolavita Bisa Deposit Via OVO & GO-Pay.
    Sabung Ayam Deposit Via Pulsa XL & TSEL 25rb.

    ReplyDelete
  9. Kepada Yth : Pimpinan Perusahaan
    Dear Purchasing, Bagian Import.

    Kami dari PT. BINTANG SAMUDERA ASIA, memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance Import , Undername Import , Redress Consignee , Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan .

    Project kerjasama unggulan kami sebagai berikut :
    o General Customs Clearance
    o All-in Customs Clearance
    o Including : Pajak Import, Biaya D.O, Sewa Gudang & other charges
    o Importasi dengan system Door to door Regional Asia, Eropa dan Amerika
    o Air& Sea Freight (LCL & FCL)
    o Bonded Warehousing
    o Door to door service
    o Under Name
    o Import Sea Freight & AirFreight Service
    o Import Consulidation
    o Custom Clearance Import ( ALLIn )
    o Second of Machine Import

    Perusahaan kami salah satu perusahaan yang melayani Customs Clearance seperti :
    o PI Besi atau Baja,Baja Paduan,dan Produk Turunannya
    o PI Kehutanan
    o Mesin Bekas / Barang bekas
    o Garment
    o Textile
    o Alkes

    Operasional Perusahaan Kami Meliputi :
    o Pelabuhan Tanjung Priok & Soekarno Hatta II Air Port ( Jakarta )
    o Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
    o Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
    o Pelabuhan Belawan ( Medan )

    Demikianlah perkenalan dari kami, besar harapan kami menjadi mitra atau rekanan baru di perusahaan bapak / ibu. Atas kesempatan, kepercayaan dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.

    BEST REGARDS

    AFDAL.SE
    executive import

    PT. BINTANG SAMUDERA ASIA
    Jl. Jatinegara Barat No 195,Balimester,Jakarta Timur 13310 Indonesia
    Phone : 021 8192 442
    Fax : 021 2298 5667
    Mobile/ WA : 0853 5831 1637
    E-Mail : afdal.import@gmail.com
    Website : www.bisacargo.com / www.bintangsatuasia.com / www.sewaundername.com

    ReplyDelete